Kamis, 27 Agustus 2009

KONDISI GURU SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

KONDISI GURU SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DI KABUPATEN LEBONG
(Teacher Condition Of Vocational High Schoolin Lebong Reqency)

OLEH:

ROBERTO PATABANG ALLOLANGI
(Guru SMK Negeri I Lebong Tengah Kabupaten Lebong)

ABSTRACT
The general purpose of this research is to describe the teacher condition for vocational high school in Lebong Reqency, the specific propouses are (1) giving description of teacher condition in terms of: sex, teacher status, education backgrund, teaching work, time of teaching, extra time, age, work experience, rank, class, salary and background area. (2) giving description of need and teacher condition for vocational high school in Lebong Reqency, (3) giving description how head master solve teacher’s condition so that teaching and learning process can do well. (4) giving description of head master trick to solve more and less of teacher so that teaching and learning process can do well. This research uses descriptive qualitative method, tecknich of collecting data are observation, interview, documenters and literature. Conclusion; the number of teachers in vocational high school of Lebong Reqency are 115 teachers, they are 48 of permanent teachers and 45 unpermanent teachers, from 93 teachers, they are 69 suitable with the school needs and 24 unsuitable, all of vocational high school in Lebong Reqency less of teacher so that the teacher unsuitable study program unsuitable object.
Key Word: “Teacher is the factor of student quality”.


A. PENDAHULUAN
Salah satu indikator keberhasilan sekolah dalam melaksanakan misinya sebagai institusi yang menyiapkan tamatan yang profesional dan berkualitas yang mampu mengisi kebutuhan pembangunan pada masa kini dan masa yang akan datang adalah terlaksananya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan efektif dan efisien. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Kondisi/keadaan guru di SMK dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok, dimana masing-masing dapat memberikan dampak terhadap pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada SMK yang bersangkutan, yaitu: Kelompok pertama, SMK yang memiliki jumlah guru sesuai kebutuhan; Kelompok kedua, SMK yang mengalami kelebihan guru; Kelompok ketiga, SMK yang mengalami kekurangan guru; Kelompok keempat, SMK yang mengalami kelebihan dan sekaligus kekurangan guru.
Pada SMK yang memiliki guru sesuai dengan kebutuhan, KBM-nya akan terlaksana dengan efektif dan efisien. SMK yang mengalami kelebihan guru, KBM-nya terlaksana dengan efektif tetapi tidak efisien. SMK yang mengalami kekurangan guru, KBM-nya tidak terlaksana dengan baik dan tidak efektif. SMK yang mengalami kelebihan dan sekaligus kekurangan guru, KBM-nya tidak akan terlaksana dengan baik, tidak efektif dan tidak efisien. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumberdaya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Masalah umum dalam penelitian ini adalah ”Bagaimanakah Kondisi Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Lebong”?. Kemudian masalah khusus adalah:
1. Bagaimanakah kondisi guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Lebong dilihat dari; jenis kelamin, status guru (GT, GB dan GTT), tingkat pendidikan, jurusan, asal Perguruan Tinggi, keguruan/non keguruan, tugas mengajar, jumlah jam mengajar, tugas tambahan, usia, masa kerja, pangkat dan golongan, besar gaji serta daerah asal?
2. Bagaimanakah upaya kepala sekolah mengatasi kondisi guru agar proses KBM berjalan?
3. Bagaimanakah kebutuhan dan keadaan guru di masing-masing Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Lebong?
4. Bagaimankah kiat kepala sekolah dalam mengatasi kekurangan dan kelebihan guru agar proses KBM berjalan?
Tujuan
1. Mendeskripsikan kondisi guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Lebong dilihat dari; jenis kelamin, status guru (GT, GB dan GTT), tingkat pendidikan, jurusan, asal Perguruan Tinggi, keguruan/non kegurua, tugas mengajar, jumlah jam mengajar, tugas tambahan, usia, masa kerja, pangkat dan golongan, besar gaji serta daerah asal.
2. Mendeskripsikan upaya kepala sekolah mengatasi kondisi guru yang ada agar proses KBM berjalan dengan baik.
3. Mendeskripsikan kebutuhan dan keadaan guru di masing-masing Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Lebong.
4. Mendeskripsikan kiat kepala sekolah dalam mengatasi kekurangan dan kelebihan guru agar proses KBM berjalan dengan baik.

B. METODE
1. Jenis Penelitian
Penelitian yang dilakukan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yang berupaya untuk mendeskripsikan kondisi guru Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Lebong. Menurut Sugiyono (2002: 8), metode penelitian deskriptif kualitatif adalah “Penelitian yang menggunakan pada kondisi objek alamiah (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci.
2. Subjek Penelitian
Subjek penelitian tidak selalu berupa orang tetapi dapat berupa kegiatan, tempat (Arikunto, 2002: 11). Subjek penelitian ini difokuskan pada kepala sekolah, guru, rombongan belajar dan siswa SMK di Kabupaten Lebong. Alasan pemilihan subjek tersebut karena semua unsur ini saling pengaruh-mempengaruhi dalam keseluruhan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah baik secara langsung maupun tidak.
3. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi (pengamatan), wawancara, dokumentasi dan kepustakaan.
4. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan cara berulang-ulang dan berkesinambungan antara pengumpulan data dan analisis data, baik selama pengumpulan data di lapangan maupun sesudah data terkumpul (Bogdan dan Biklen, 1982: 146). Tahap-tahap analisis data adalah: (1) reduksi data; menyederhanakan data yang banyak dengan membuat abstraksi sehingga diketahui secara jelas intisari dan tema pokoknya yang sesuai dengan fokus masalah yang sedang diteliti; (2) penyajian data (data disply); mengingat data yang terkumpul semakin banyak sehingga kurang dapat memberikan gambaran sehingga perlu disajikan secara sistimatis dengan memperhatikan kronologisnya dan ditonjolkan pokok-pokoknya sehingga dapat dipahami secara jelas; (3) pengambilan keputusan dan verifikasi.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Hasil
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kondisi guru SMK di Kabupaten Lebong adalah sebagai berikut: total guru SMK yang ada saat ini sebanyak 93 orang, yang terdiri dari guru tetap (PNS) 48 orang dan guru tidak tetap (non-PNS) 45 orang atau 51,16% guru PNS dan 48,84% guru non-PNS. Guru yang berpendidikan S1 sebanyak 84 orang, S2 1 orang, D2 3 orang dan SMA sederajat 5 orang. Guru yang berasal dari LPTK sebanyak 57 orang, yang berasal dari non-LPTK tetapi memiliki AKTA sebanyak 31 orang dan tanpa AKTA 5 orang atau 61,29% guru berasal dari LPTK, 33,33% guru berasal dari non-LPTK tetapi memiliki AKTA dan 5,38% guru tanpa AKTA. Dari 93 orang guru yang ada 69 orang guru sesuai dengan yang dibutuhkan, namun dari jumlah tersebut ada 20 orang guru yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran dan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, dan 24 orang guru tidak sesuai dengan yang dibutuhkan atau 53,6% guru mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya dan 47,6% guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Guru yang berasal dari LPTK dan non-LPTK mempunyai perbedaan kompetensi khususnya kompetensi pedagogik.

2. Pembahasan
Jenis kelamin dapat berpengaruh terhadap aktivitas di sekolah khususnya dalam kelancaran proses kegiatan belajar mengajar. Seorang guru jika mulai hamil sudah mempengaruhi aktivitas dia di sekolah pada saat mau bersalin mereka izin atau cuti. Pembagian mata pelajaran dan jumlah jam mengajar kepada guru, karena mengingat guru banyak kurang namun ada juga beberapa mata pelaran yang gurunya lebih dan banyak juga guru tidak tetap maka yang perlu dipertimbangkan adalah disesuaikan dengan latar belakang pendidikannya, masih relevan dengan latar belakang pendidikannya, keadaan guru seperti sedang hamil atau habis melahirkan, jumlah guru apakah lebih atau kurang, jam wajib guru PNS, mencegah terjadinya kecemburuan sosial contoh ada yang mempunyai jam 24 dan ada yang 10 jam sedangkan gajinya sama, kemampuan dia misalnya mata pelajaran yang tidak ada guru yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya maka guru yang dianggap mampu mengajarkan diberikan mata pelajaran tersebut. Begitu juga guru mengajar terlalu banyak jam mengajar atau sudah di atas jam maksimal akan mengalami kecapaian dan apabila guru sudah demikian maka dalam perencanaan, proses dan evaluasi pembelajaran tidak efektif lagi.

Kebutuhan dan keadaan guru SMK Negeri I Lebong Tengah sebangak 26 orang, jumlah guru yang ada 25 orang, guru yang sesuai dengan bidang yang dibutuhkan 22 orang namun dari 22 orang guru tersebut lebih 5 orang PNS dari jumlah kebutuhan mata pelajaran. Kebutuhan guru SMK Negeri 1 Lebong sebanyak 43 orang, guru yang ada sebanyak 25 orang, dari 25 orang guru tersebut 18 orang sesuai dengan yang dibutuhkan dan 7 orang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Kekurangan guru PNS sebanyak 37 orang, guru PNS yang ada sebanyak 6 orang dan non-PNS sebanyak 19 orang. Jumlah kebutuhan guru SMK Negeri Lebong Utara sebanyak 24 orang, guru yang ada sebanyak 17 orang, dari 17 orang guru yang ada 15 orang sesuai dengan yang dibutuhkan dan 2 orang guru tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Kekurangan guru PNS sebanyak 10 orang, guru PNS yang ada 14 orang dan non-PNS sebanyak 3 orang. Total kebutuhan guru SMKS 06 Muara Aman sebanyak 22 orang, guru yang ada sebanyak 24 orang, 18 orang sesuai dengan yang dibutuhkan dan 6 orang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, lebih 1 orang guru PNS yang diperbantukan sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran. Kekurangan guru PNS yang diperbantukan / guru tetap sebanyak 19 orang, guru PNS yang diperbantukan sebanyak 4 orang dan guru tidak tetap sebanyak 20 orang.

Kepala sekolah dalam mengatasi kekurangan guru agar proses kegiatan belajar mengajar berjalan adalah sebagai berikut; memberdayakan guru yang ada secara optimal dan juga memanfaatkan tenaga kependidikan untuk melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. Mata pelajaran yang tidak ada gurunya diisi oleh guru yang masih relevan dengan latar belakang pendidikannya atau diisi oleh guru yang dianggap mampu mengajarkan mata pelajaran tersebut juga dapat diisi oleh guru yang mempunya jam pelajaran sedikit serta dapat memanfaatkan tenaga kependidikan yang ada seperti tenaga TU untuk mengajar mata pelajaran yang dianggap mereka mampu mengajarkannya. Pada mata pelajaran yang gurunya lebih, selain mendapatkan mata pelajaran yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya untuk mencukupi jam wajib guru mereka mengajar mata pelajaran lain serta jam praktek walaupun tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya dan juga diberikan tugas tambahan.

Merekrut guru tidak tetap, baik dari dalam kabupaten maupun dari luar kabupaten sesuai dengan kebutuhan. Mengusulkan ke Pemda melalui diknas untuk pemenuhan guru mata pelajaran sesuai yang dibutuhkan. Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang RI No. 14 tahun 2005 Pasal 24 butir ke satu bahwa; Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diseslenggarakan oleh pemerintah. Pemenuhan kebutuhan guru dalam artian formasi yang diberikan jumlahnya cukup dan kualifikasinyapun sesuai kebutuhan. Sehingga sekolah dapat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan efektif dan efisien. Untuk mewujudkan sumberdaya manusia Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional diperlukan adanya sistem rekrutmen berbasis kompetensi. Seiring dengan hal tersebut, dalam pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi. Untuk memperoleh SDM-PNS yang berkualitas, trampil dan memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan, dilakukan melalui proses rekrutmen yang selektif.

Mengusulkan pengangkatan guru tidak tetap yang ada menjadi guru tetap (PNS) khusus untuk SMKN sedangkan untuk SMKS mengusulkan ke Pemda melalui diknas untuk mendapatkan guru tetap (PNS) yang diperbantukan serta mengusulkan ke Yayasan untuk pengangkatan guru tetap. Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang RI No. 14 tahun 2005 Pasal 24 butir ke empat bahwa; Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. Penempatan dan pemenuhan tenaga kependidikan khususnya guru secara merata maka keberlangsungan dan kelancaran proses kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat terlaksana dengan baik efesien dan efektif.


D. SIMPULAN DAN SARAN
1. Simpulan

Simpulan penelitian; kondisi guru SMK di Kabupaten Lebong menunjukkan bahwa sebagian besar guru yang ada berkelamin perempuan, masih berusia produktif dan memberi dampak terhadap kelancaran proses KBM, guru yang ada masih banyak guru tidak tetap, sebagian besar guru mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, guru yang mengajar masih ada yang tidak memenuhi standar kualifikasi akademik, antara guru dari LPTK dan non-LPTK mempunyai perbedaan kompetensi pedagogik, ada tugas tambahan yang dibebankan kepada guru yang sangat mengganggu tugas pokoknya sebagai guru, mata pelajaran yang tidak ada guru yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya diisi oleh guru yang lain, seluruh SMK yang ada kekurangan guru yang mengakibatkan proses KBM tidak berjalan dengan baik tidak efesien dan tiddak efektif, kepala sekolah mengatasi kekurangan dan kelebihan guru dengan merekrut guru tidak tetap serta mengusulkan pemenuhan ke pemda. Simpulan khusus penelitian ini sebagai berikut:
Pertama; kondisi guru SMK di Kabupaten Lebong terlihat bahwa guru perempuan lebih banyak daripada laki-laki yaitu 53 orang perempuan sedangkan laki-laki 40 orang atau perempuan 56,98% dan laki-laki 43,02% ini mempengaruhi kelancaran KBM di sekolah, dilihat dari status kepegawain guru tetap (PNS) 48 dan guru tidak tetap (non-PNS) 45 orang atau 51,16% guru PNS dan 48,84% guru non-PNS melihat hal ini karena masih banyak guru non-PNS maka tidak menjamin keberlangsungan pendidikan khususnya pendidikan SMK di Kabupaten Lebong, banyak guru mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikanya yaitu 47,6% dari total guru yang ada dengan kondisi seperti ini maka siswa SMK tidak bermutu.

Kedua; agar proses KBM dapat berjalan mata pelajaran yang tidak ada guru yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya diberikan kepada guru lain yang masih relevan atau yang diangap mampu mengajarkan mata pelajaran tersebut, untuk meningkatkan kompetensi guru yaitu mengikutsertakan guru apabila ada diklat yang diadakan oleh Diknas baik tingkat Kabupaten, Propinsi maupun Pusat.

Ketiga; kebutuhan dan keadaan guru SMK di Kabupaten Lebong adalah: guru masih ada yang tidak memenuhi standar kualifikasi akademik serta ada juga guru yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, kebutuhan guru SMK se-Kabupaten Lebong sebanyak 115 orang sedangkan total guru SMK yang ada saat ini sebanyak 93 orang, yang terdiri dari guru tetap (PNS) 48 orang dan guru tidak tetap (non-PNS) 45 orang atau 50,55% guru PNS dan 49,45% guru non-PNS jadi SMK yang ada di Kabupaten Lebong Kekurangan guru sebanyak 67 orang dengan kondisi seperti ini maka proses KBM berjalan tidak efektif dan tidak efesien.

Keempat; kepala sekolah dalam mengatasi kekurangan dan kelebihan guru yaitu memberdayakan guru yang ada secara optimal dan juga memanfaatkan tenaga kependidikan untuk melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah, merekrut guru tidak tetap baik dari dalam kabupaten maupun dari luar kabupaten sesuai dengan kebutuhan, mengusulkan ke Pemda melalui Diknas untuk pemenuhan guru mata pelajaran sesuai yang dibutuhkan, mengusulkan pengangkatan guru tidak tetap yang ada menjadi guru tetap (PNS) atau guru tetap yayasan.

2. Saran
pertama; pada pembagian mata pelajaran serta jumlah jam kepada guru diberikan sesuai dengan latar belakang pendidikannya terlebih dahulu sesuai jam minimal sampai jam maksimal jam wajib guru yaitu 24-40 jam apabila kondisi guru memungkinkan. Tetapi apabila ada pertimbangan lain yang terpaksa mata pelajaran atau sebagian jam pelajaran tersebut diberikan kepada guru yang lain baik yang relevan dengan latar belakang pendidikannya maupun tidak, tetap didampingi oleh guru yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya seperti dalam pembuatan perangkat pembelajaran (perencanaan, evaluasi) serta disiapkan buku atau modulnya.

Kedua; diadakan diklat kepada guru terutama bagi guru yang mengajar tidak sesuai degan bidangnya atau MGMP setiap awal semester atau akhir semester. Kepala sekolah memberikan insentif kepada guru yang jamnya lebih banyak dengan membuat aturan yang jelas.

Ketiga; Pemda memberikan insentif kepada guru tidak tetap serta guru yang jam mengajarnya lebih, kepala sekolah mengusulkan kebutuhan guru ke pemda dengan data ril sesuai dengan yang dibutuhkan masing-masing mata pelajaran, agar supaya tidak ada penumpukan guru mata pelajaran.

Keempat; Pemda memenuhi kebutuhan guru masing-masing SMK baik guru tetap (PNS), guru PNS diperbantukan maupun guru bantu sesuai kebutuhan baik jumlah, kompetensi maupun kualifikasi pendidikan. Pemda wajib memenuhi tenaga kependidikan yang lain seperti TU agar tugas TU bukan guru yang mengerjakan yang sangat mempengaruhi tugas pokoknya sebagai guru.

Daftar Pustaka
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek Edisi Revisi VI. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Atmodiwiro, Soebagio. 2000. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: PT. Ardadizya Jaya
Danim, Sudarwan. 1986. Analisis Kebutuhan Tenaga Educatif. Bengkulu: UNIB.
Driyarkara. 1980. Driyarkara tentang Pendidikan. Yogyakarta. Kanisius
Fattah, Nanang. 2004. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Indar, H.M. Djumberansjah. 1995. Perencanaan Pendidikan: Strategi dan Implementasinya. Surabaya: Karya Abditima
Margono, S. 1996. Metodologi Penelitian Pendidikan. Semarang: Rineka Cipta
Mulyasa, E. 2003. Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi dan Implementasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Nawawi, Hadari. 1985. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Sinar Harapan.
Nasir, M. 1985. Metode Research. Jakarta: Balai Pustaka
Permendiknas 2006. 2006. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005. 2006. tentang Undang-Undang Guru dan Dosen. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

1 komentar:

Anonim mengatakan...

The Casino Site - luckyclub.live
Welcome to our website, where you will find all you need to luckyclub know about online gambling. Get answers, tips and more about winning on online casinos. Rating: 8.6/10 · ‎100 votes